Flag Counter

Sabtu, 17 November 2012

Konsep Dasar Public Relations



Memahami PR melalui satu atau dua definisi tidaklah mudah, karena sebuah
definisi yang  ada mungkin tidak mampu menggambarkan substansi kegiatan PR
sesungguhnya. Persoalannya, definisi yang mana yang akan dipilih, mengingat begitu
banyak definisi PR yang telah dikemukakan oleh berbagai kalangan: praktisi, para
penulis buku teks, maupun sejumlah organisasi praktisi PR diberbagai belahan dunia. 
Banyaknya definisi PR mungkin juga merefleksikan kenyataan praktik sehari-hari PR
dalam berbagai lingkungan sosial atau mungkin merefleksikan evolusi yang sedang
terjadi dalan fungsi PR pada organisasi.

Grunig dan Hunt mendefinisikan   kegiatan PR sebagai kegiatan komunikasi, 
”the management of communication between an organization and its public ( Baskin,
Aronoff dan Lattimore, 1997:5). Senada dengan Grunig, Jefkins melihat PR terdiri dari
seluruh kegiatan komunikasi yang terencana dengan semua publiknya dalam rangka mencapai tujuan spesifik (1999:9). Sedangkan Harlow berpendapat PR merupakan
komunikasi dua arah antara organisasi dengan publik secara timbal balik dalam rangka
mendukung fungsi dari tujuan manajemen dengan meningkatkan pembinaan kerjasama
serta pemenuhan kepentingan bersama (Ruslan, 1999:102).

Definisi- definisi di atas menjelaskan bahwa PR  merupakan kegiatan komunikasi
yang dilakukan sebuah organisasi dengan berbagai publiknya. Domain kegiatan PR
adalah komunikasi dalam bentuk komunikasi dua arah. Di satu sisi, organisasi melakukan
penyebaran informasi kepada publik. Di sisi lain organisasi juga melakukan pencarian
informasi , mendengarkan apa yang menjadi keinginan publik organisasi.
Definisi lain mengkonsepsikan PR lebih dari sekedar kegiatan komunikasi. PR adalah
sebuah fungsi manajemen yang berkaitan dengan usaha untuk membangun hubungan
yang saling menguntungkan (mutually beneficial relationship) antara sebuah organisasi
dengan publiknya, seperti yang dinyatakan oleh  Cutlip, Center dan Broom (1994:6), ”
the management function that establishes and maintains mutually beneficial relationship
between an organization and the publics on whom its success or failure depend”. Cutlip
dkk melihat PR sebagai fungsi manajemen untuk membangun dan menjaga hubungan
yang saling menguntungkan antara organisasi dan publiknya yang menentukan
keberhasilan atau kegagalan organisasi tersebut. Pertemuan asosiasi PR seluruh dunia di
Mexico City (1978) mendefinisikan PR sebagai: “suatu seni sekaligus suatu disiplin ilmu
sosial yang menganalisis berbagai kecenderungan, memperkirakan setiap kemungkinan
konsekuensi darinya, memberi masukan dan saran-saran kepada pemimpin organisasi,
serta menerapkan program-program tindakan yang terencana untuk melayani kebutuhan
organisasi dan atau kepentingan khalayaknya”. 

Sementara IPR (Institute of PublicRelations) menjelaskan PR sebagai “ keseluruhan upaya yang dilangsungkan secara
terencana dan berkesinambungan dalam rangka menciptakan dan memelihara niat baik
dan saling pengertian antara suatu organisasi dengan segenap khalayaknya”.
Ngurah (1999)  menyimpulkan  bahwa pengertian PR sesungguhnya adalah
relations with public.  Ketika organisasi berbicara relations with public, maka harus
dipahami pula bahwa masing-masing pihak yang sedang membangun hubungan memiliki
kepentingan. Organisasi memiliki kepentingan, begitu juga dengan publik. Hubungan
yang ada di dalamnya harus terlaksana dengan baik, demikian juga dengan dunia luar
karena organisasi  mengandung arti: ia harus utuh, bersatu dan harmonis dalam mencapai
tujuan. Hubungan kedua belah pihak akan berjalan harmonis bila masing-masing dapat
saling mempertimbangkan kepentingan pihak lain.
Lebih lanjut Ngurah mengatakan jika kedua konsep PR ini disintesakan, maka
dapat dikatakan bahwa kegiatan komunikasi yang dilakukan bagian PR tidak hanya
berhenti ketika pesan atau informasi sudah tersebar, tetapi komunikasi yang terjadi antara
organisasi dan publiknya harus mampu melahirkan perubahan baik pada publik maupun
pada organisasi. Organisasi akan melakukan penyesuaian terhadap tuntutan publik,
sehingga akan terjadi hubungan yang harmonis, saling mendukung antara kedua belah
pihak. Karena organisasi  diasumsikan beroperasi lantaran diberi hak oleh publik dan
bahwa hak itu tidak bisa dihindari, manajemen setiap organisasi memiliki kewajiban
memberikan layanan kepada publik dengan sebaik-baiknya. Pada titik inilah, urgensi PR
ditemukan. PR lahir untuk sebuah fungsi strategik: menjadi reperesentasi organisasi
dalam membangun dan memelihara hubungan dengan  publik.






sumber : Google

Tidak ada komentar:

Posting Komentar